Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebenarnya saya
bingung sendiri apa yang ingin saya sampaian maupun saya tanyakan. Saya ingin
mengutip dari ayat alquran :
“Wala taqrobuzzina,
innahu kaana faakhisatan wa saa’a sabiila” yang artinya : Dan janganlah kamu
mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang kotor
dan jalan yang buruk. (QS : Al-Isra’ ayat 32)
Dan sebuah ayat
lagi,
“….dan
janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu
menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan
daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya….”
(QS : Al-Hujurat : 12)
Dua statemen ayat tersebut
mempunyai satu kesamaan inti “dilarang”. Namun pada kenyataannya - bukan
bermaksud sok suci atau naif - sudah menjadi semacam ‘kebiasaan perilaku’.
Mulai dari orang-orang yang benar-benar awam soal agama (islam KTP) sampai
orang yang paham agama termasuk di sini mungkin guru ngaji, ustadz ataupun yang
bergelar SAg seperti menafikan dua statemen tersebut yang jelas-jelas diakui
dari Allah sendiri. Menafikan disini adalah melanggar larangan tersebut baik
secara sadar maupun secara tidak sadar karena ketaktahuan (dan hal ini sangat
mustahil).
Khusus pada tulisan
kali ini saya menyinggung atau mempersempit ruang pembahasan untuk
mereka-mereka yang benar-benar paham agama. Maaf kalau tulisan saya ngelantur,
karena saya sudah berusaha keras menggunakan kalimat yang sesederhana mungkin
untuk dipahami dan bisa merujuk kepada yang dimaksud.
Sebagai gambaran
mudah tentang apa yang ada pada uneg-uneg saya adalah seperti ini :
Seorang terpelajar
(ustadz, SAg. , guru ngaji dll) kita yakin memahami dua statemen diatas lebih
baik dari orang-orang awam. Nah akibat merasa paham betul, mereka mencoba
mencari celah terhadap dua statemen tersebut. Maksud celah di sini adalah
demikian : ‘kalau aku berzina (padahal sudah jelas ada kaliman “wa la taqrobuz
ziina” ) dan ada orang yang tau akan perbuatanku kemudian orang tersebut
mengabarkan tindakan zinaku kepada khalayak, berarti orang tersebut telah
melanggar larangan untuk membuka aibku (spt pada statemen kedua itu). Itu
artinya aku tidak berdosa sendirian karena ada yang menemaniku.
Pada akhirnya, mereka
yang paham betul agama merasa bisa memanfaatkan celah tersebut. Hayo jangan
naif dan tutup mata yah? Banyak kan bukti-bukti perilaku semacam ini dari
orang-orang yang kia merasa tahu bahwa pengetahuan agama mereka cukup mumpuni.
Gak perlulah menyebut siap-siapa pelakunya..heheheh
Saya hanya ingin
mendapat pencerahan, semoga ada yang berkomentar dengan ridlo.
Wallahu a’lam
0 komentar:
Post a Comment